Tuesday 28 July 2015





Pengadilan Pidana Internasional (ICC = The Interational Criminal Court) adalah lembaga hukum mandiri yang permanen. Mandiri disini berarti bahwa lembaga ini memiliki kekuasaan sendiri atau hak otonomi dalam melaksanakan tugas sesuai dengan batas-batas kewenangan yang telah ditentukan. Lembaga ini diciptakan oleh komunitas negara internasional untuk mengusut kejahatan besar menurut hukum internasional seperti genosida, kejahatan kemanusiaan, kejahatan perang dan kejahatan agresi.
ICC dibentuk karena ketidakmampuan komunitas internasional menciptakan sistem perlindungan terhadap HAM secara regional dan internasional. ICC disahkan pada tanggal 1 Juli 2002. ICC berkedudukan di Den Haag, Belanda.
Kejahatan genosida (the crime of genocide) adalah sebuah pembantaian besar-besaran terhadap suatu suku bangsa atau kelompok dengan maksud untuk memusnahkan suku bangsa tersebut. Pembantaian tersebut dapat dengan cara membunuh, mengakibatkan penderitaan fisik atau mental berat pada suku bangsa tersebut. Contohnya pembantaian kaum berkulit hitam di Darfur oleh milisi Janjaweed di Sidan pada tahun 2004.
Kejahatan kemanusian (the crimes against humanity) adalah perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahui bahwa serangan tersebut ditujukan langsung pada penduduk sipil. Contohnya kejahatan terhadap kemanusiaan dilakukan atas kepentingan politik seperti yang pernah terjadi di Jerman oleh pemerintahan Hitler.
Kejahatan perang (war crimes) adalah pelanggaran terhadap hukum perang.
Kejahatan agresi (the crime of aggression) yaitu tindak kejahatan yang berkaitan dengan ancaman terhadap perdamaian.
Statuta Roma 1998 merupakan dasar dari pembentukan ICC. Isi dari Statuta Roma adalah salah satu bagian dari bagian dari hukum humaniter. Arti Statuta sendiri ialah keadaan atau kedudukan suatu lembaga dalam berbagai situasi yang terjadi baik sekarang maupun yang akan datang. Prinsip dasar dari Statuta Roma adalah bahwa ICC “merupakan pelengkap bagi yurisdiksi pidana nasional” (pasal 1).

Tujuan ICC adalah sebagai berikut:
Bertindak sebagai pencegah terhadap orang yang berencana melakukan kejahatan serius menurut hukum internasional.Mendesak para penuntut nasional yang bertanggung jawab secara mendasar untuk mengajukan mereka yang bertanggung jawab terhadap suatu kejahatan ke pengadilan agar pelaku tersebut di diproses.
Mengusahakan supaya para korban dan keluarganya bisa memiliki kesempatan untuk mendapatkan keadilan dan kebenaran, dan memulai proses rekonsiliasi.  Rekonsiliasi artinya membangun hubungan baik kembali antara korban dan keluarganya.Melakukan langkah besar untuk mengakhiri masalah pembebasan dari hukuman.Apa pengaruh ICC terhadap pengadilan nasional? Pengadilan nasional tetap memiliki wilayah hukumnya sendiri terhadap kejahatan-kejahatan semacam itu. ICC hanya akan bertindak ketika pengadilan nasional tidak mampu atau tidak mau memproses suatu kasus kejahatan tersebut.
           
Wilayah hukum ICC adalah sebagai berikut:
Kejahatan dilakukan di wilayah negara yang telah meratifikasi Statuta Roma.Kejahatan dilakukan oleh warga negara dari sebuah negara yang telah meratifikasi Statuta Roma.Negara yang belum meratifikasi tetapi sudah membuat deklarasi yang menyetujui yurisdiksi pengadilan terhadap tindak kejahatan.Kejahatan dilakukan dalam situasi yang mengancam atau melanggar perdamaian dan keamanan internasional, dan Dewan Keamanan PBB telah menyerahkan situasi tersebut ke Pengadilan Pidana Internasional menurut bab 7 Piagam PBB.
           
3 cara yang dilakukan untuk menetapkan kasus-kasus yang dapat disidangkan di ICC:
Jaksa Penuntut ICC bica mengawali tindakan investigasi pada suatu situasi dimana satu atau lebih kejahatan telah dilakukan, berdasarkan pada informasi dari sumber apa saja, temasuk dari korban atau keluarga korban, tetapi hanya bila pengadilan tersebut memiliki yurudiksi terhadap kejahatan dan individu tersebut.
Negara-negara yang telah meratifikasi Statuta Roma bisa memminta Jaksa untuk menginvestigasi suatu keadaan dimana satu atau lebih kejahatan telah dilakukan, tetapi hanya bila pengadilan tersebut memiliki yurisdiksi.
Dewan Keamanan PBB bisa meminta Jaksa untuk  menginvestigasi suatu keadaan dimana satu atau lebih kejahatan telah dilakukan. ICC akan memiliki yurusdiksi ketika Dewan Keamanan PBB menyerahkan hal tersebut kepada Jaksa, bahkan sekalipun jika kejahatan terjadi di wilayah negara yang belum meratifikasi Statuta Roma, atau dilakukan oleh warga negara dari negara semacam itu.
Intinya, setiap kasus tergantung pada Jaksa untuk memutuskan apakah akan memulai sebuah investigasi atau tidak. Jaksa hanya bisa memulai suatu investigasi bila kejahatan telah dilakukan di wilayah suatu negara yang menganut Statuta atau tertuduh  merupaka  warga negara dari sebuah negara yang menganut Statuta. Keefektifan pengadilan akan diukur dari berapa banyak negara yang meratifikasi Statuta tersebut.

UCPDC 600 yang menyebutkan bahwa:
Suatu dokumen pengangkutan mungkin diterbitkan oleh pihak selain dari pemilik kapal atau pengangkutan lainnya dengan ketentuan bahwa dokumen pengangkutan sesuai dengan persyaratan dari UCPDC 600 untuk dokumen pengangkutan multimodal, bill of lading, sea waybill, dokumen pengangkutan udara, dokumen pengangkutan darat, dokumen pengangkutan kereta api atau dokumen pengangkutan antar pulau / perairan dalam.
Karenanya, penghapusan pasal 30 UCPDC 500 dari UCPDC yang baru tidak akan mempengaruhi penggunaan documentary credits dengan dokumen yang diterbitkan oleh forwarders sepanjang dokumen tersebut mematuhi persyaratan UCPDC untuk isi dan tandatangan. ( FIATA mencemaskan penghapusan pasal ini akan menempatkan kembali kebingungan dan ketidak-pastian yang ada di antara bank ketika ditunjukkan forwarder bill of lading).
Alasan dari perubahan ini adalah untuk menghindari permasalahan yang diciptakan oleh freight forwarder yang mengeluarkan cargo delivery order dalam bentuk  Multimodal Transport Bills of Lading. Dokumen seperti itu secara umum dikenal sebagai ” House Bills of Lading” yang diterbitkan oleh freight forwarders tidak sebagai  contracting carrier tetapi sebagai agen ganda, di satu pihak untuk pengangkut, di pihak lain untuk shipper. H/BL tidak dikenal sebagai document of title, jadi penggunaannya sangat jarang bagi pemegang yang dibayar dengan documentary credits. Penghapusan pasal 30 UCPDC 500 tidak akan mempengaruhi penggunaan NVOCC Bills of Lading atau FIATA Bills of Lading, karena dokumen ini diterbitkan oleh forwarders “as carries” .
Ketentuan ini telah di-draft ulang dalam bentuk lain dalam pasal 14(f) UCPDC 600 tetapi isinya tetap sama.
UCPDC 600 mengenal praktek dalam perusahaan pelayaran untuk menggunakan satu format B/L bagi port-to-port shipment dan multimodal shipment dengan menghapuskan persyaratan dari UCPDC 500 bahwa B/L dengan judul ” Marine / Ocean Bill of Lading ” untuk port-to-port shipment atau ” Multimodal Transport Bill of Lading” untuk multimodal shipment. Perubahan ini menghindarkan kesalah pahaman yang muncul dari kombinasi dalam satu dokumen tentang persyaratan pengangkutan yang berbeda, yakni persyaratan untuk pengangkutan laut dengan persyaratan untuk pengangkutan multimodal.
Perubahan juga telah dibuat untuk persyaratan Charter Party Bill dimana tidak lagi dibutuhkan indikasi nama pengangkut dan untuk release dari pencarter dapat juga ditandatangani oleh “pencarter atau agen untuk atau atas nama pencarter.” Dalam Charter Party Bill of Lading, pelabuhan bongkar juga bisa ditunjukkan sebagai wilayah dari suatu pelabuhan atau suatu geographical area.  Ini adalah perubahan yang lain yang mengikuti rekomendasi ICC Publication No.645 ( ISBP) yang menyatakan bahwa:”Jika Credit menyatakan suatu geographical area atau wilayah dari pelabuhan bongkar (misalnya European Port) charter party B/L boleh menunjukkan geographical area atau wilayah suatu pelabuhan sebagai pelabuhan bongkar.”
Ketetapan baru ini mengingatkan suatu praktek yang diadopsi oleh perusahaan pelayaran merespon kebutuhan perdagangan minyak untuk kebebasan dalam memutuskan tujuan terakhir dari muatan minyak. Untuk menaikkan hubungan perdagangan dan memperluas kemungkinan harga arbitrase dari perdagangan minyak, voyage charter party untuk kapal tanker memberi pencarter (penjualan CIF) pilihan untuk mengubah rute kapal sementara dalam perjalanan ke  pelabuhan manapun yang diposisikan dalam daerah geographical yang ditentukan dalam  kontrak charter party, seperti Mediterranean atau North western Europe, atau ke pelabuhan-pelabuhan alternatif yang manapun yang dicantumkan dalam kontrak charter party seperti, ” ARA ports”: Amsterdam, Rotterdam dan Antwerp.
Informasi yang sama kemudian dimasukkan dalam Bills of Lading untuk menghindari kebutuhan  suatu Letter of Indemnity dari pengangkut dan resiko penolakan Bills of Lading oleh bank pembayar untuk menunjukkan suatu pelabuhan yang berbeda dengan yang dinyatakan pada dokumen yang lain, misalnya faktur perdagangan (commercial invoice).
Penerimaan terhadap Charter Party Bills of Lading menandakan pelabuhan bongkar alternatif  akan bermanfaat bagi mereka yang terlibat dalam rantai perdagangan saat berhadapan dengan persyaratan L/C ketika tidak dibutuhkan lagi perubahan untuk L/C.
Ketetapan lain dimana sebelumnya dinyatakan dalam ICC Publication No.645 ( ISBP) bahwa  Bills of Lading tidak lagi membutuhkan klausul ”clean” untuk mematuhi kredit documentary credits yang memerlukan ” Clean on board Bills of Lading”.
URR
URR berlaku terhadap semua reimbursement antar bank yang mana dinyatakan dalam reimbursement authorrisasion. Ketentuan URR mengikat para pihak kecuali yang dinyatakan sebaliknya dalam reimbursement authorrisasion. Berdasarkan pasal tersebut yang dimaksud reimbursement authorrisasion adalah intruksi dan atau autorisasi, di luar kredit, yang diterbitkan oleh inssuing bank kepada reimbursing bank untuk memberikan pembayaran kepada claiming bank atau apabila diminta oleh inssuing bank untuk menerima dan membayarkan draft dengan jangka waktu tertentu yang dapat dicairkan reimbursing bank.
Kesimpulan :
Commercial letter      of credit merupakan ’nyawa’ dari system perdagangan internasional dan telah lebih dari 70 tahun ICC (international chamber of commerce) menetapkanaturan yang mengatur tentang letter of credit di seluruh dunia.
ICC adalah organisasi bisnis dunia, suatu badan yang mempunyai otoritas untuk berbicara atas nama perusahaan- perusahaan dari semua sektor dalam setiap bagian di dunia.
Dibentuk pada tahun 1919, saatini ICC mempunyai ribuan anggota perusahaan dan asosiasi dari lebih 130 negara. ICC adalah lembaga yang memfasilitasi berbagai standard dan peraturan menyangkut trade and commerce. Sebagai kamar  dagang dan industri internasional, ICC beroperasi melalui national committees di 91 negaradan direct members di 33 negara.
Menyangkut bidang hukum, ICC membawahi International Courtsof Arbitration danInstitue of World Business Law. Salah satu produk ICC yang sejak lama digunakan perbankan dunia adalah UCP 500 (Uniforms Custom & Practice for Documentary Credits).
Digunakan oleh parapraktisi letter of credit di seluruh dunia, UCP adalah sebuah aturan perdagangan yang dikembangkan dengan sangat sukses. Diterbitkan pertama kali di tahun 1933 ketika ICC harus mengatasi konflik hukum pada letter of credit dalam negara-negara yang berbeda, menciptakan serangkaian aturan guna penyeragaman di lapangan.

0 komentar:

Post a Comment