Pengadilan Pidana Internasional (ICC = The
Interational Criminal Court) adalah
lembaga hukum mandiri yang permanen. Mandiri disini berarti bahwa lembaga ini
memiliki kekuasaan sendiri atau hak otonomi dalam melaksanakan tugas sesuai
dengan batas-batas kewenangan yang telah ditentukan. Lembaga ini diciptakan
oleh komunitas negara internasional untuk mengusut kejahatan besar menurut
hukum internasional seperti genosida, kejahatan kemanusiaan, kejahatan perang
dan kejahatan agresi.
ICC dibentuk karena ketidakmampuan
komunitas internasional menciptakan sistem perlindungan terhadap HAM secara
regional dan internasional. ICC disahkan pada tanggal 1 Juli 2002. ICC
berkedudukan di Den Haag, Belanda.
Kejahatan genosida (the crime of genocide) adalah sebuah
pembantaian besar-besaran terhadap suatu suku bangsa atau kelompok dengan
maksud untuk memusnahkan suku bangsa tersebut. Pembantaian tersebut dapat
dengan cara membunuh, mengakibatkan penderitaan fisik atau mental berat pada
suku bangsa tersebut. Contohnya pembantaian kaum berkulit hitam di Darfur oleh
milisi Janjaweed di Sidan pada tahun 2004.
Kejahatan kemanusian (the crimes against humanity) adalah
perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau
sistematik yang diketahui bahwa serangan tersebut ditujukan langsung pada
penduduk sipil. Contohnya kejahatan terhadap kemanusiaan dilakukan atas
kepentingan politik seperti yang pernah terjadi di Jerman oleh pemerintahan
Hitler.
Kejahatan perang (war crimes) adalah pelanggaran terhadap
hukum perang.
Kejahatan agresi (the crime of aggression) yaitu tindak
kejahatan yang berkaitan dengan ancaman terhadap perdamaian.
Statuta Roma 1998 merupakan dasar
dari pembentukan ICC. Isi dari Statuta Roma adalah salah satu bagian dari
bagian dari hukum humaniter. Arti Statuta sendiri ialah keadaan atau kedudukan
suatu lembaga dalam berbagai situasi yang terjadi baik sekarang maupun yang
akan datang. Prinsip dasar dari Statuta Roma adalah bahwa ICC “merupakan
pelengkap bagi yurisdiksi pidana nasional” (pasal 1).
Tujuan ICC adalah sebagai berikut:
Bertindak sebagai pencegah terhadap orang
yang berencana melakukan kejahatan serius menurut hukum internasional.Mendesak
para penuntut nasional yang bertanggung jawab secara mendasar untuk mengajukan
mereka yang bertanggung jawab terhadap suatu kejahatan ke pengadilan agar
pelaku tersebut di diproses.
Mengusahakan supaya para korban dan
keluarganya bisa memiliki kesempatan untuk mendapatkan keadilan dan kebenaran,
dan memulai proses rekonsiliasi.
Rekonsiliasi artinya membangun hubungan baik kembali antara korban dan
keluarganya.Melakukan langkah besar untuk mengakhiri masalah pembebasan dari
hukuman.Apa pengaruh ICC terhadap
pengadilan nasional? Pengadilan nasional tetap memiliki wilayah hukumnya
sendiri terhadap kejahatan-kejahatan semacam itu. ICC hanya akan bertindak
ketika pengadilan nasional tidak mampu atau tidak mau memproses suatu kasus
kejahatan tersebut.
Wilayah hukum ICC adalah sebagai berikut:
Kejahatan dilakukan di wilayah
negara yang telah meratifikasi Statuta Roma.Kejahatan dilakukan oleh warga
negara dari sebuah negara yang telah meratifikasi Statuta Roma.Negara yang
belum meratifikasi tetapi sudah membuat deklarasi yang menyetujui yurisdiksi
pengadilan terhadap tindak kejahatan.Kejahatan dilakukan dalam situasi yang
mengancam atau melanggar perdamaian dan keamanan internasional, dan Dewan
Keamanan PBB telah menyerahkan situasi tersebut ke Pengadilan Pidana
Internasional menurut bab 7 Piagam PBB.
3 cara yang dilakukan untuk menetapkan kasus-kasus
yang dapat disidangkan di ICC:
Jaksa Penuntut ICC bica mengawali
tindakan investigasi pada suatu situasi dimana satu atau lebih kejahatan telah
dilakukan, berdasarkan pada informasi dari sumber apa saja, temasuk dari korban
atau keluarga korban, tetapi hanya bila pengadilan tersebut memiliki yurudiksi
terhadap kejahatan dan individu tersebut.
Negara-negara yang telah
meratifikasi Statuta Roma bisa memminta Jaksa untuk menginvestigasi suatu
keadaan dimana satu atau lebih kejahatan telah dilakukan, tetapi hanya bila
pengadilan tersebut memiliki yurisdiksi.
Dewan Keamanan PBB bisa meminta
Jaksa untuk menginvestigasi suatu
keadaan dimana satu atau lebih kejahatan telah dilakukan. ICC akan memiliki
yurusdiksi ketika Dewan Keamanan PBB menyerahkan hal tersebut kepada Jaksa,
bahkan sekalipun jika kejahatan terjadi di wilayah negara yang belum
meratifikasi Statuta Roma, atau dilakukan oleh warga negara dari negara semacam
itu.
Intinya, setiap kasus tergantung
pada Jaksa untuk memutuskan apakah akan memulai sebuah investigasi atau tidak.
Jaksa hanya bisa memulai suatu investigasi bila kejahatan telah dilakukan di
wilayah suatu negara yang menganut Statuta atau tertuduh merupaka
warga negara dari sebuah negara yang menganut Statuta. Keefektifan
pengadilan akan diukur dari berapa banyak negara yang meratifikasi Statuta
tersebut.
UCPDC 600 yang menyebutkan bahwa:
Suatu dokumen pengangkutan mungkin diterbitkan oleh pihak selain dari
pemilik kapal atau pengangkutan lainnya dengan ketentuan bahwa dokumen
pengangkutan sesuai dengan persyaratan dari UCPDC 600 untuk dokumen
pengangkutan multimodal, bill of lading, sea waybill, dokumen pengangkutan
udara, dokumen pengangkutan darat, dokumen pengangkutan kereta api atau dokumen
pengangkutan antar pulau / perairan dalam.
Karenanya, penghapusan pasal 30 UCPDC 500 dari UCPDC yang baru tidak
akan mempengaruhi penggunaan documentary credits dengan dokumen yang
diterbitkan oleh forwarders sepanjang dokumen tersebut mematuhi persyaratan
UCPDC untuk isi dan tandatangan. ( FIATA mencemaskan penghapusan pasal ini akan
menempatkan kembali kebingungan dan ketidak-pastian yang ada di antara bank
ketika ditunjukkan forwarder bill of lading).
Alasan dari perubahan ini adalah untuk menghindari permasalahan yang
diciptakan oleh freight forwarder yang mengeluarkan cargo delivery order dalam
bentuk Multimodal Transport Bills of Lading. Dokumen seperti itu secara
umum dikenal sebagai ” House Bills of Lading” yang diterbitkan oleh freight
forwarders tidak sebagai contracting carrier tetapi sebagai agen ganda,
di satu pihak untuk pengangkut, di pihak lain untuk shipper. H/BL tidak dikenal
sebagai document of title, jadi penggunaannya sangat jarang bagi pemegang yang
dibayar dengan documentary credits. Penghapusan pasal 30 UCPDC 500 tidak akan
mempengaruhi penggunaan NVOCC Bills of Lading atau FIATA Bills of Lading,
karena dokumen ini diterbitkan oleh forwarders “as carries” .
Ketentuan ini telah di-draft ulang dalam bentuk lain dalam pasal 14(f)
UCPDC 600 tetapi isinya tetap sama.
UCPDC 600 mengenal praktek dalam perusahaan pelayaran untuk menggunakan
satu format B/L bagi port-to-port shipment dan multimodal shipment dengan
menghapuskan persyaratan dari UCPDC 500 bahwa B/L dengan judul ” Marine / Ocean
Bill of Lading ” untuk port-to-port shipment atau ” Multimodal Transport Bill
of Lading” untuk multimodal shipment. Perubahan ini menghindarkan kesalah
pahaman yang muncul dari kombinasi dalam satu dokumen tentang persyaratan
pengangkutan yang berbeda, yakni persyaratan untuk pengangkutan laut dengan
persyaratan untuk pengangkutan multimodal.
Perubahan juga telah dibuat untuk persyaratan Charter Party Bill dimana
tidak lagi dibutuhkan indikasi nama pengangkut dan untuk release dari pencarter
dapat juga ditandatangani oleh “pencarter atau agen untuk atau atas nama
pencarter.” Dalam Charter Party Bill of Lading, pelabuhan bongkar juga bisa
ditunjukkan sebagai wilayah dari suatu pelabuhan atau suatu geographical
area. Ini adalah perubahan yang lain yang mengikuti rekomendasi ICC
Publication No.645 ( ISBP) yang
menyatakan bahwa:”Jika Credit menyatakan suatu geographical area atau wilayah dari
pelabuhan bongkar (misalnya European Port) charter party B/L boleh menunjukkan
geographical area atau wilayah suatu pelabuhan sebagai pelabuhan bongkar.”
Ketetapan baru ini mengingatkan suatu praktek yang diadopsi oleh
perusahaan pelayaran merespon kebutuhan perdagangan minyak untuk kebebasan
dalam memutuskan tujuan terakhir dari muatan minyak. Untuk menaikkan hubungan
perdagangan dan memperluas kemungkinan harga arbitrase dari perdagangan minyak,
voyage charter party untuk kapal tanker memberi pencarter (penjualan CIF)
pilihan untuk mengubah rute kapal sementara dalam perjalanan ke pelabuhan
manapun yang diposisikan dalam daerah geographical yang ditentukan dalam
kontrak charter party, seperti Mediterranean atau North western Europe, atau ke
pelabuhan-pelabuhan alternatif yang manapun yang dicantumkan dalam kontrak
charter party seperti, ” ARA ports”: Amsterdam, Rotterdam dan Antwerp.
Informasi yang sama kemudian dimasukkan dalam Bills of Lading untuk
menghindari kebutuhan suatu Letter of Indemnity dari pengangkut dan
resiko penolakan Bills of Lading oleh bank pembayar untuk menunjukkan suatu
pelabuhan yang berbeda dengan yang dinyatakan pada dokumen yang lain, misalnya
faktur perdagangan (commercial invoice).
Penerimaan terhadap Charter Party Bills of Lading menandakan pelabuhan
bongkar alternatif akan bermanfaat bagi mereka yang terlibat dalam rantai
perdagangan saat berhadapan dengan persyaratan L/C ketika tidak dibutuhkan lagi
perubahan untuk L/C.
Ketetapan lain dimana sebelumnya dinyatakan dalam ICC Publication No.645 ( ISBP) bahwa Bills of Lading
tidak lagi membutuhkan klausul ”clean” untuk mematuhi kredit documentary
credits yang memerlukan ” Clean on board Bills of Lading”.
URR
URR
berlaku terhadap semua reimbursement antar bank yang mana dinyatakan dalam
reimbursement authorrisasion. Ketentuan URR mengikat para pihak kecuali yang
dinyatakan sebaliknya dalam reimbursement authorrisasion. Berdasarkan pasal
tersebut yang dimaksud reimbursement authorrisasion adalah intruksi dan atau
autorisasi, di luar kredit, yang diterbitkan oleh inssuing bank kepada
reimbursing bank untuk memberikan pembayaran kepada claiming bank atau apabila
diminta oleh inssuing bank untuk menerima dan membayarkan draft dengan jangka
waktu tertentu yang dapat dicairkan reimbursing bank.
Kesimpulan :
Commercial letter of credit merupakan
’nyawa’ dari system perdagangan internasional dan telah lebih dari 70 tahun ICC
(international chamber of commerce) menetapkanaturan yang mengatur tentang
letter of credit di seluruh dunia.
ICC adalah organisasi bisnis dunia, suatu badan
yang mempunyai otoritas untuk berbicara atas nama perusahaan- perusahaan dari semua
sektor dalam setiap bagian di dunia.
Dibentuk pada tahun 1919, saatini ICC mempunyai ribuan anggota perusahaan
dan asosiasi dari lebih 130 negara. ICC adalah lembaga yang memfasilitasi berbagai
standard dan peraturan menyangkut trade and commerce. Sebagai kamar dagang dan industri internasional, ICC
beroperasi melalui national committees di 91 negaradan direct members di 33 negara.
Menyangkut bidang hukum, ICC membawahi International
Courtsof Arbitration danInstitue of World Business Law. Salah satu produk
ICC yang sejak lama digunakan perbankan dunia adalah UCP 500 (Uniforms Custom
& Practice for Documentary Credits).
Digunakan oleh parapraktisi letter of credit di
seluruh dunia, UCP adalah sebuah aturan perdagangan yang dikembangkan dengan sangat
sukses. Diterbitkan pertama kali di tahun 1933 ketika ICC harus mengatasi konflik
hukum pada letter of credit dalam negara-negara yang berbeda, menciptakan serangkaian
aturan guna penyeragaman di lapangan.
0 komentar:
Post a Comment