ICC
merupakan singkatan dari International Chamber of Commerce. Organisasi ini
didirikan pada tahun 1919 dengan memiliki tujuan untuk melayani bisnis-bisnis
yang ada di dunia dengan mempromosikan perdagangan dan investasi.
ICC telah membuat sejumlah aktivitas untuk
mencapai tujuannya, yakni mendirikan badan. ICC international Court of
Arbitration dalam hal mendengar dan menyelesaikan sengketapribadi antar partai.
International Chamber of Commerce (ICC; Indonesia: Badan Perdagangan Internasional) merupakan sebuah organisasi nirlaba internasional yang bekerja mempromosikan dan mendukung perdagangan global dan globalisasi. Berperan sebagai perwakilan sejumlah bisnis dunia dalam ekonomi global, terhadap pertumbuhan ekonomi, pembuatan lowongan kerja, dan kemakmuran. Sebagai sebuah organisasi bisnis global, terdiri dari negara anggota, badan ini membantu pembangunan global pada masalah bisnis. ICC memiliki akses langsung ke pemerintah nasional di seluruh dunia melalui komite nasionalnya. (wikipedia)
untuk mencapai tujuannya, ICC telah membuat sejumlah aktivitas.
International Chamber of Commerce (ICC; Indonesia: Badan Perdagangan Internasional) merupakan sebuah organisasi nirlaba internasional yang bekerja mempromosikan dan mendukung perdagangan global dan globalisasi. Berperan sebagai perwakilan sejumlah bisnis dunia dalam ekonomi global, terhadap pertumbuhan ekonomi, pembuatan lowongan kerja, dan kemakmuran. Sebagai sebuah organisasi bisnis global, terdiri dari negara anggota, badan ini membantu pembangunan global pada masalah bisnis. ICC memiliki akses langsung ke pemerintah nasional di seluruh dunia melalui komite nasionalnya. (wikipedia)
untuk mencapai tujuannya, ICC telah membuat sejumlah aktivitas.
Indonesia
merupakan salah satu Negara yang ikut serta dalam berkembangnya ICC. ICC
Indonesia merupakan sebuah komite nasional perpanjangan tangan dari ICC dan
KADIN Indonesia. ICC Indonesia memiliki visi untuk meningkatkan perdagangan
internasional dengan para pembeli dari luar negeri.
UCPDC 600 yang menyebutkan
bahwa:
Suatu
dokumen pengangkutan mungkin diterbitkan oleh pihak selain dari pemilik kapal
atau pengangkutan lainnya dengan ketentuan bahwa dokumen pengangkutan sesuai
dengan persyaratan dari UCPDC 600 untuk dokumen pengangkutan multimodal, bill
of lading, sea waybill, dokumen pengangkutan udara, dokumen pengangkutan darat,
dokumen pengangkutan kereta api atau dokumen pengangkutan antar pulau / perairan
dalam.
Karenanya,
penghapusan pasal 30 UCPDC 500 dari UCPDC yang baru tidak akan mempengaruhi
penggunaan documentary credits dengan dokumen yang diterbitkan oleh forwarders
sepanjang dokumen tersebut mematuhi persyaratan UCPDC untuk isi dan tandatangan.
( FIATA mencemaskan penghapusan pasal ini akan menempatkan kembali kebingungan
dan ketidak-pastian yang ada di antara bank ketika ditunjukkan forwarder bill
of lading).
Alasan
dari perubahan ini adalah untuk menghindari permasalahan yang diciptakan oleh freight
forwarder yang mengeluarkan cargo delivery order dalam bentuk Multimodal
Transport Bills of Lading. Dokumen seperti itu secara umum dikenal sebagai ”
House Bills of Lading” yang diterbitkan oleh freight forwarders tidak
sebagai contracting carrier tetapi sebagai agen ganda, di satu pihak
untuk pengangkut, di pihak lain untuk shipper. H/BL tidak dikenal sebagai
document of title, jadi penggunaannya sangat jarang bagi pemegang yang dibayar
dengan documentary credits. Penghapusan pasal 30 UCPDC 500 tidak akan
mempengaruhi penggunaan NVOCC Bills of Lading atau FIATA Bills of Lading,
karena dokumen ini diterbitkan oleh forwarders “as carries” .
Ketentuan
ini telah di-draft ulang dalam bentuk lain dalam pasal 14(f) UCPDC 600 tetapi
isinya tetap sama.
UCPDC
600 mengenal praktek dalam perusahaan pelayaran untuk menggunakan satu format
B/L bagi port-to-port shipment dan multimodal shipment dengan menghapuskan
persyaratan dari UCPDC 500 bahwa B/L dengan judul ” Marine / Ocean Bill of
Lading ” untuk port-to-port shipment atau ” Multimodal Transport Bill of
Lading” untuk multimodal shipment. Perubahan ini menghindarkan kesalah pahaman
yang muncul dari kombinasi dalam satu dokumen tentang persyaratan pengangkutan
yang berbeda, yakni persyaratan untuk pengangkutan laut dengan persyaratan
untuk pengangkutan multimodal.
Perubahan
juga telah dibuat untuk persyaratan Charter Party Bill dimana tidak lagi
dibutuhkan indikasi nama pengangkut dan untuk release dari pencarter dapat juga
ditandatangani oleh “pencarter atau agen untuk atau atas nama pencarter.”
Dalam Charter Party Bill of Lading, pelabuhan bongkar juga bisa ditunjukkan
sebagai wilayah dari suatu pelabuhan atau suatu geographical area. Ini
adalah perubahan yang lain yang mengikuti rekomendasi ICC Publication No.645 ( ISBP) yang menyatakan bahwa:”Jika
Credit menyatakan suatu geographical area atau wilayah dari pelabuhan bongkar
(misalnya European Port) charter party B/L boleh menunjukkan geographical area
atau wilayah suatu pelabuhan sebagai pelabuhan bongkar.”
Ketetapan
baru ini mengingatkan suatu praktek yang diadopsi oleh perusahaan pelayaran
merespon kebutuhan perdagangan minyak untuk kebebasan dalam memutuskan tujuan
terakhir dari muatan minyak. Untuk menaikkan hubungan perdagangan dan
memperluas kemungkinan harga arbitrase dari perdagangan minyak, voyage charter
party untuk kapal tanker memberi pencarter (penjualan CIF) pilihan untuk
mengubah rute kapal sementara dalam perjalanan ke pelabuhan manapun yang
diposisikan dalam daerah geographical yang ditentukan dalam kontrak
charter party, seperti Mediterranean atau North western Europe, atau ke
pelabuhan-pelabuhan alternatif yang manapun yang dicantumkan dalam kontrak
charter party seperti, ” ARA ports”: Amsterdam, Rotterdam dan Antwerp.
Informasi
yang sama kemudian dimasukkan dalam Bills of Lading untuk menghindari
kebutuhan suatu Letter of Indemnity dari pengangkut dan resiko penolakan
Bills of Lading oleh bank pembayar untuk menunjukkan suatu pelabuhan yang
berbeda dengan yang dinyatakan pada dokumen yang lain, misalnya faktur
perdagangan (commercial invoice).
Penerimaan
terhadap Charter Party Bills of Lading menandakan pelabuhan bongkar
alternatif akan bermanfaat bagi mereka yang terlibat dalam rantai
perdagangan saat berhadapan dengan persyaratan L/C ketika tidak dibutuhkan lagi
perubahan untuk L/C.
Ketetapan
lain dimana sebelumnya dinyatakan dalam ICC Publication No.645 ( ISBP) bahwa Bills of Lading
tidak lagi membutuhkan klausul ”clean” untuk mematuhi kredit documentary
credits yang memerlukan ” Clean on board Bills of Lading”.
URR
URR
berlaku terhadap semua reimbursement antar bank yang mana dinyatakan dalam
reimbursement authorrisasion. Ketentuan URR mengikat para pihak kecuali yang
dinyatakan sebaliknya dalam reimbursement authorrisasion. Berdasarkan pasal
tersebut yang dimaksud reimbursement authorrisasion adalah intruksi dan atau
autorisasi, di luar kredit, yang diterbitkan oleh inssuing bank kepada
reimbursing bank untuk memberikan pembayaran kepada claiming bank atau apabila
diminta oleh inssuing bank untuk menerima dan membayarkan draft dengan jangka
waktu tertentu yang dapat dicairkan reimbursing bank.
Kesimpulan
ICC
merupakan singkatan dari International Chamber of Commerce. ICC bertujuan
untuk melayani bisnis-bisnis yang ada di dunia dengan mempromosikan perdagangan
dan investasi. Negara Indonesia merupakan salah satu Negara yang ikut serta
dalam berkembangnya ICC. ICC Indonesia merupakan sebuah komite nasional
perpanjangan tangan dari ICC dan KADIN Indonesia. ICC Indonesia memiliki visi
untuk meningkatkan perdagangan internasional dengan para pembeli dari luar
negeri.
Dibentuk pada tahun 1919, saatini ICC
mempunyai ribuan anggota perusahaan dan asosiasi dari lebih 130 negara. ICC
adalah lembaga yang memfasilitasi berbagai standard dan peraturan menyangkut trade
and commerce. Sebagai kamar dagang dan
industri internasional, ICC beroperasi melalui national committees di 91
negaradan direct members di 33 negara.
Menyangkut bidang hukum, ICC membawahi International
Courtsof Arbitration danInstitue of World Business Law. Salah satu produk
ICC yang sejak lama digunakan perbankan dunia adalah UCP 500 (Uniforms Custom
& Practice for Documentary Credits).
Digunakan oleh parapraktisi letter of
credit di seluruh dunia, UCP adalah sebuah aturan perdagangan yang
dikembangkan dengan sangat sukses. Diterbitkan pertama kali di tahun 1933
ketika ICC harus mengatasi konflik hukum pada letter of credit dalam negara-negara
yang berbeda, menciptakan serangkaian aturan guna penyeragaman di lapangan.
0 komentar:
Post a Comment