Tuesday 28 July 2015



 
ICC merupakan singkatan dari International Chamber of Commerce. Organisasi ini didirikan pada tahun 1919 dengan memiliki tujuan untuk melayani bisnis-bisnis yang ada di dunia dengan mempromosikan perdagangan dan investasi.
 ICC telah membuat sejumlah aktivitas untuk mencapai tujuannya, yakni mendirikan badan. ICC international Court of Arbitration dalam hal mendengar dan menyelesaikan sengketapribadi antar partai.
International Chamber of Commerce (ICC; Indonesia: Badan Perdagangan Internasional) merupakan sebuah organisasi nirlaba internasional yang bekerja mempromosikan dan mendukung perdagangan global dan globalisasi. Berperan sebagai perwakilan sejumlah bisnis dunia dalam ekonomi global, terhadap pertumbuhan ekonomi, pembuatan lowongan kerja, dan kemakmuran. Sebagai sebuah organisasi bisnis global, terdiri dari negara anggota, badan ini membantu pembangunan global pada masalah bisnis. ICC memiliki akses langsung ke pemerintah nasional di seluruh dunia melalui komite nasionalnya. (wikipedia)
untuk mencapai tujuannya, ICC telah membuat sejumlah aktivitas.
Indonesia merupakan salah satu Negara yang ikut serta dalam berkembangnya ICC. ICC Indonesia merupakan sebuah komite nasional perpanjangan tangan dari ICC dan KADIN Indonesia. ICC Indonesia memiliki visi untuk meningkatkan perdagangan internasional dengan para pembeli dari luar negeri.
UCPDC 600 yang menyebutkan bahwa:
Suatu dokumen pengangkutan mungkin diterbitkan oleh pihak selain dari pemilik kapal atau pengangkutan lainnya dengan ketentuan bahwa dokumen pengangkutan sesuai dengan persyaratan dari UCPDC 600 untuk dokumen pengangkutan multimodal, bill of lading, sea waybill, dokumen pengangkutan udara, dokumen pengangkutan darat, dokumen pengangkutan kereta api atau dokumen pengangkutan antar pulau / perairan dalam.
Karenanya, penghapusan pasal 30 UCPDC 500 dari UCPDC yang baru tidak akan mempengaruhi penggunaan documentary credits dengan dokumen yang diterbitkan oleh forwarders sepanjang dokumen tersebut mematuhi persyaratan UCPDC untuk isi dan tandatangan. ( FIATA mencemaskan penghapusan pasal ini akan menempatkan kembali kebingungan dan ketidak-pastian yang ada di antara bank ketika ditunjukkan forwarder bill of lading).
Alasan dari perubahan ini adalah untuk menghindari permasalahan yang diciptakan oleh freight forwarder yang mengeluarkan cargo delivery order dalam bentuk  Multimodal Transport Bills of Lading. Dokumen seperti itu secara umum dikenal sebagai ” House Bills of Lading” yang diterbitkan oleh freight forwarders tidak sebagai  contracting carrier tetapi sebagai agen ganda, di satu pihak untuk pengangkut, di pihak lain untuk shipper. H/BL tidak dikenal sebagai document of title, jadi penggunaannya sangat jarang bagi pemegang yang dibayar dengan documentary credits. Penghapusan pasal 30 UCPDC 500 tidak akan mempengaruhi penggunaan NVOCC Bills of Lading atau FIATA Bills of Lading, karena dokumen ini diterbitkan oleh forwarders “as carries” .
Ketentuan ini telah di-draft ulang dalam bentuk lain dalam pasal 14(f) UCPDC 600 tetapi isinya tetap sama.
UCPDC 600 mengenal praktek dalam perusahaan pelayaran untuk menggunakan satu format B/L bagi port-to-port shipment dan multimodal shipment dengan menghapuskan persyaratan dari UCPDC 500 bahwa B/L dengan judul ” Marine / Ocean Bill of Lading ” untuk port-to-port shipment atau ” Multimodal Transport Bill of Lading” untuk multimodal shipment. Perubahan ini menghindarkan kesalah pahaman yang muncul dari kombinasi dalam satu dokumen tentang persyaratan pengangkutan yang berbeda, yakni persyaratan untuk pengangkutan laut dengan persyaratan untuk pengangkutan multimodal.
Perubahan juga telah dibuat untuk persyaratan Charter Party Bill dimana tidak lagi dibutuhkan indikasi nama pengangkut dan untuk release dari pencarter dapat juga ditandatangani oleh “pencarter atau agen untuk atau atas nama pencarter.” Dalam Charter Party Bill of Lading, pelabuhan bongkar juga bisa ditunjukkan sebagai wilayah dari suatu pelabuhan atau suatu geographical area.  Ini adalah perubahan yang lain yang mengikuti rekomendasi ICC Publication No.645 ( ISBP) yang menyatakan bahwa:”Jika Credit menyatakan suatu geographical area atau wilayah dari pelabuhan bongkar (misalnya European Port) charter party B/L boleh menunjukkan geographical area atau wilayah suatu pelabuhan sebagai pelabuhan bongkar.”
Ketetapan baru ini mengingatkan suatu praktek yang diadopsi oleh perusahaan pelayaran merespon kebutuhan perdagangan minyak untuk kebebasan dalam memutuskan tujuan terakhir dari muatan minyak. Untuk menaikkan hubungan perdagangan dan memperluas kemungkinan harga arbitrase dari perdagangan minyak, voyage charter party untuk kapal tanker memberi pencarter (penjualan CIF) pilihan untuk mengubah rute kapal sementara dalam perjalanan ke  pelabuhan manapun yang diposisikan dalam daerah geographical yang ditentukan dalam  kontrak charter party, seperti Mediterranean atau North western Europe, atau ke pelabuhan-pelabuhan alternatif yang manapun yang dicantumkan dalam kontrak charter party seperti, ” ARA ports”: Amsterdam, Rotterdam dan Antwerp.
Informasi yang sama kemudian dimasukkan dalam Bills of Lading untuk menghindari kebutuhan  suatu Letter of Indemnity dari pengangkut dan resiko penolakan Bills of Lading oleh bank pembayar untuk menunjukkan suatu pelabuhan yang berbeda dengan yang dinyatakan pada dokumen yang lain, misalnya faktur perdagangan (commercial invoice).
Penerimaan terhadap Charter Party Bills of Lading menandakan pelabuhan bongkar alternatif  akan bermanfaat bagi mereka yang terlibat dalam rantai perdagangan saat berhadapan dengan persyaratan L/C ketika tidak dibutuhkan lagi perubahan untuk L/C.
Ketetapan lain dimana sebelumnya dinyatakan dalam ICC Publication No.645 ( ISBP) bahwa  Bills of Lading tidak lagi membutuhkan klausul ”clean” untuk mematuhi kredit documentary credits yang memerlukan ” Clean on board Bills of Lading”.
URR
URR berlaku terhadap semua reimbursement antar bank yang mana dinyatakan dalam reimbursement authorrisasion. Ketentuan URR mengikat para pihak kecuali yang dinyatakan sebaliknya dalam reimbursement authorrisasion. Berdasarkan pasal tersebut yang dimaksud reimbursement authorrisasion adalah intruksi dan atau autorisasi, di luar kredit, yang diterbitkan oleh inssuing bank kepada reimbursing bank untuk memberikan pembayaran kepada claiming bank atau apabila diminta oleh inssuing bank untuk menerima dan membayarkan draft dengan jangka waktu tertentu yang dapat dicairkan reimbursing bank.

Kesimpulan
ICC merupakan singkatan dari International Chamber of Commerce. ICC bertujuan untuk melayani bisnis-bisnis yang ada di dunia dengan mempromosikan perdagangan dan investasi. Negara Indonesia merupakan salah satu Negara yang ikut serta dalam berkembangnya ICC. ICC Indonesia merupakan sebuah komite nasional perpanjangan tangan dari ICC dan KADIN Indonesia. ICC Indonesia memiliki visi untuk meningkatkan perdagangan internasional dengan para pembeli dari luar negeri.
Dibentuk pada tahun 1919, saatini ICC mempunyai ribuan anggota perusahaan dan asosiasi dari lebih 130 negara. ICC adalah lembaga yang memfasilitasi berbagai standard dan peraturan menyangkut trade and commerce. Sebagai kamar  dagang dan industri internasional, ICC beroperasi melalui national committees di 91 negaradan direct members di 33 negara.
Menyangkut bidang hukum, ICC membawahi International Courtsof Arbitration danInstitue of World Business Law. Salah satu produk ICC yang sejak lama digunakan perbankan dunia adalah UCP 500 (Uniforms Custom & Practice for Documentary Credits).
Digunakan oleh parapraktisi letter of credit di seluruh dunia, UCP adalah sebuah aturan perdagangan yang dikembangkan dengan sangat sukses. Diterbitkan pertama kali di tahun 1933 ketika ICC harus mengatasi konflik hukum pada letter of credit dalam negara-negara yang berbeda, menciptakan serangkaian aturan guna penyeragaman di lapangan.

0 komentar:

Post a Comment